Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Minta Warga Pemilik Tanah Masuk Areal Kuburan untuk Melapor ke Pemkab

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur turun langsung mengecek pengembalian batas lahan kuburan, dengan menurunkan alat berat. Terkait itu, legislator meminta warga yang arealnya masuk ke kawasan kuburan untuk melapor ke Pemkab Kotim.

"Tentunya di lahan kuburan itu ada hak masyarakat lainnya yang sudah berbentuk sertifikat. Siapa pun yang merasa tanahnay masuk dalam areal kuburan itu agar melaporkan ke pemkab, sehingag diketahui jumlah penduduk yang terkena imbas," kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Selasa, 17 Maret 2020.

Dengan laporan itu, pemerintah bersama dengan DPRD bisa menentukan sikap dan kebijakan kedepannya, menyikapi wawrga yang memiliki rumah dan hak di atas tanah kuburan itu.

Rimbun menambahkan, hal tersebut terjadi karena terkesan pemerintah kabupaten tidak serius untuk bisa menyelesaikan permasalahan makam sejak tahun 2015 lalu. 

Sudah sekitar 1 bulan hampir tidak ada aksi dan reaksi dari pemerintah setempat untuk menyelesaikan lahan makam dan hak-hak masyarakat.

Dia juga meminta agar luasan lahan itu dikembalikan ke ukuran semua. Sekalipun ada rumah dan permukiman warga di atasnya, namun bukan karena ingin menggusur.

“Ini sesuai dengan hasil kesepakatan lintas agama tanggal 17 Februari 2020 lalu, untuk menyampaikan atau melaksanakan pengukuran kembali titik koordinat sekaligus membuat batas lahan makam ini,” tegas Rimbun 

Terkait hak warga dan bagaimana lahan makam, pemerintah kabupaten wajib untuk menyelesaikan atau menyiapkan program-program untuk penyelesaian ganti rugi.

"Bahkan kami siap untuk duduk bersama. Termasuk menganggarkan untuk ganti rugi lahan itu," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru