Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Efek Jera, Perda Karhutla Harus Membuat Pembatasan Izin Garap Lahan Terbakar

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Maret 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah atau Perda untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus memuat sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pemilik lahan yang terbakar.

Misalnya dengan membuat pembatasan izin garap lahan yang terbakar. Harapan ini dikatakan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo berkaitan dengan upayanya memperjuangkan Perda Karhutla.

"Untuk menimbulkan efek jera, dalam peraturan yang akan diusulkan itu saya rasa harus ada aturan bahwa lahan baik yang terbakar maupun dibakar di kawasan Kota Palangka Raya ini dapat ditunda atau dibatasi izin garapnya," katanya, Kamis 19 Maret 2020.

Dia menyebut jika ada lahan yang dibakar atau terbakar, maka ada baiknya untuk tidak menerbitkan izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.

"Itu misalnya saja bentuk sanksi yang kita usulkan. Atau misalnya pajak tanahnya dinaikkan sebesar 200 persen selama 5 tahun, kan itu akan memberi efek jera," tambahnya.

Dengan adanya sanksi demikian sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun dari asap kebakaran hutan dan lahan, maka pemilik lahan akan lebih intens menjaga lahan dan kebunnya agar jangan sampai terbakar. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru