Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelebaran Jalan Lingkar Luar Dilanjut, Warga Desa Haringen Keberatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 Maret 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pembukaan jalan lingkar luar bagian timur Kota Tamiang Layang yang melintasi Desa Jaar hingga Desa Sumur, sudah memasuki Desa Haringen dan Desa Sumur.

Pada dua desa ini tidak dilakukan pembukaan jalan baru karena melintasi jalan beraspal yang sudah ada sehingga hanya perlu pelebaran jalan, namun sebagian warga Desa Haringen yang lahannya terdampak pelebaran jalan tersebut merasa keberatan karena tidak ada kompensasi dari pemerintah daerah.

Elisto, warga RT 02 Desa Haringen yang lahannya terkena pelebaran jalan, memasang tanda pembatas dengan tongkat dan plastik berwarna merah pada batas lahannya agar pembersihan atau pelebaran jalan tidak melewati batas tersebut.

"Kami hanya ingin ganti rugi aja kalau lebih dari jalan yang asal itu, kami tidak menentukan berapa besarnya tapi paling tidak ada tali asih buat kami" kata Elisto saat ditemui di Desa Haringen, Minggu 22 Maret 2020.

Sementara itu Kepala Desa Haringen, Yasen mengungkapkan, dalam pembangunan jalan lingkar luar yang melintasi desa yang dipimpinnya ini tidak ada ganti rugi atau kompensasi apapun yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.


Karena itu dia berharap agar Bupati Barito Timur dapat mensosialisasikan langsung kepada warga yang lahannya terkena pelebaran jalan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang mengganggu proses pembukaan atau pelebaran jalan lingkar luar.

"Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, supaya berjalan lancar kami mohon Bapak Bupati bisa mensosialisasikan langsung kepada warga yang lahannya terkena pelebaran, karena ada isu bahwa ada warga yang mendapatkan ganti rugi sehingga timbul kecurigaan diantara warga," papar Yasen.

Sambil menunggu pertemuan dengan Bupati Barito Timur, dia mengimbau warganya agar tidak menghambat pembangunan atau melakukan aksi-aksi yang mengganggu pembangunan di desa.

"Sesuai permintaan masyarakat saat ini hanya dilakukan pembersihan jalan sampai ada pertemuan dengan Bupati," pungkas Yasen. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru