Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Seorang Pekebun Ditangkap Anggota Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Maret 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polres Kobar pada Minggu, 22 Maret 2020 menangkap seorang pekebun di Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Lelaki berinisial JF (42) ini ditangkap karena diduga menjual sabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan lelaki berusia 42 tahun ini diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkotika," ujarnya, Senin 23 Maret 2020.

Dengan berbekal informasi itu, maka polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

"Barang bukti yang didapat berupa 10 paket sabu dengan total berat kotor 3,41 Gr, 1 bong, 1 ponsel dan uang Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru