Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Sabu Nangis Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ambunniah alias Ambun nangis-nangis minta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 25 Maret 2020 saat ia mengajukan pembelaan dengan terdakwa Nanang alias Anang.

"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, saya minta keringanan hukuman. Karena saya harus mengurus keluarga saya dan tiga anak yang masih membutuhkan saya, selain itu saya merupakan tulang punggung keluarga, sehingga saya harus segera bekerja untuk menghidupi anak-anak dan masa depan mereka. Saya tidak akan mengulanginya kembali," ucapnya dengan uraian air mata.

Anang juga minta keringanan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam kasus ini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibebani untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar mengganti dengan pidana selama 4 bulan.

Terdakwa diamankan berawal pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 WIB anggota Resnarkoba telah menangkap terdakwa Ambunniah.

Ambunniah diamankan pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 WIB diketahui bahwa terdakwa berada di Jalan Langsat 2 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ambunniah ditemukan 33 paket sabu dan saat ditanyakan saksi Ambunniah mengatakan mendapatkan sabu dari terdakwa Anang dengan cara membeli pada Selasa, 22 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Delima 8 kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Anang kami temukan 2 paket sabu. Sementara Anang mengaku dapat sabu dari Pendi. Sabu tersebut didapat sebagai upah karena telah menjual sabu kepada Ambunniah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru