Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MUI Palangka Raya Keluarkan Imbauan Salat Jumat Tidak Wajib di Masjid

  • Oleh Hendri
  • 26 Maret 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan tentang pencegahan penyakit menular virus corona atau Covid-19.

Surat Nomor 010/pd-MUI/pr/iii/2020 itu memuat 8 poin penting tentang imbauan agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah supaya tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak.

Pada poin nomor 7, MUI bersama jajaran terkait memutuskan bahwa menjadi tidak wajib melaksanakan salat jumat di masjid, tapi diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.

Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengatakan keputusan ini ditetapkan setelah kesepakatan bersama Dinas Kesehatan, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalteng dan Dewan Masjid Indonesia.

"Iya edaran itu benar, kita mempertimbangkan kondisi wilayah kita karena sudah ada beberapa warga yang positif Covid-19. Imbauan ini juga merujuk pada Fatwa MUI pusat," katanya, Kamis 26 Maret 2020.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa agar wabah virus corona yang saat ini dihadapi dunia cepat berlalu. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru