Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadapi Kondisi Perekonomian Terdampak Corona, OJK Keluarkan Berbagai Kebijakan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus corona, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

"Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK,  pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo kepada Borneonews dalam rilisnya pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, lanutnya, yaitu termasuk penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur dan nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan beberapa pertimbangan.

"Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling dan adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran Covid-19,"

"Serta adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB, juga kualitas pembiayaan bagi debitur dan nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi," jelasnya.

Sementara dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

"Lalu kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru