Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkada Ditunda, Dananya Akan Digeser Untuk Penanganan Corona di Kotim

  • Oleh Naco
  • 01 April 2020 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur mengakui pihaknya sudah melakukan rapat terbatas pimpinan DPRD bersama dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait penanganan Corona (Covid 19) di daerah ini.

Ketika nantinya kata dia pemerintah kabupaten mengajukan untuk permintaan pengalihan anggaran maka mereka DPRD sudah menyiapkan langkah. 

Diantaranya adalah, akan melakukan penggeseran dana untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dana itu di APBD dialokasikan sekitar Rp53 miliar. Mengingat pelaksanaan pilkada ditunda.

"Pengalihan anggaran pilkada ini sendiri setelah  munculnya keputusan penundaan pilkada oleh pemerintah pusat dan DPR RI," kata Rudianur, Rabu, 1 April 2020.

Pemindahan anggaran itu kata Rudianur menjadi salah satu alternatif mereka  yang akan digunakan untuk penanganan wabah Covid19 di Kotim.

“Kami sudah ada rapat bersama temah-teman pimpinan tadi. Ya intinya kami masih menunggu eksekutif mengajukan dan membicarakan mengenai anggaran penanganan Covid19. Karena sampai saat ini belum diajukan ke kami," ucap Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini mengakui saat ini dana nganggur yang bisa digeser yakni milik pilkada.  Sementara untuk anggaran lain yang bisa digunakan juga adalah dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. 

Ada sejumlah DAK dari pemerintah pusat yang dialokasikan di Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan. Mengingat dana berkaitan dengan DAK itu juga memang instruksi dari Kemenkeu untuk membatalkan pelaksanaannya.

Rudianur berharap agar TAPD sesegera mungkin bersama  membicarakan realokasi anggaran tersebut. Karena ini sifatnya segera jadi tidak harus menunggu pelaksanaan APBD Perubahan yang masih lama akan dibahas lagi

Menurutnya pihaknya tidak hanya sekadar mencari aman selama wabah virus Corona ini. Mereka sebenarnya ingin melakukan realokasi anggaran untuk penanganan itu, tetapi harus ada dasar yakni surat dari Tim Anggaran Pemeerintah Daerah (TAPD).(NACO)

Berita Terbaru