Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Minta Tidak Boleh Ada TKA Baru, Perusahaan Harus Tetap Pertahankan Karyawan Lama

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 April 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai instruksi dari Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran pada 17 Maret 2020, bahwa perusahaan tidak diizinkan mendatangkan tenaga kerja asing atau TKA, tenaga kerja dari luar pulau, bahkan mengganti karyawan yang sudah ada.

"Gubernur memerintahkan perusahaan untuk tidak mendatangkan TKA baru, tenaga kerja dari luar pulau, dan tetap pertahankan tenaga kerja yang ada sampai kondisi wabah Covid-19 ini berubah," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan saat jumpa pers Tim Gugus Percepataan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, di kantor Gubernur Kalteng pada Kamis, 2 April 2020.

Selain itu, lanut Syahril, gubernur juga meminta adanya pembatasan pergerakan pekerja.

"Batasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja untuk meninggalkan daerah baik untuk cuti atau menjalankan tugas, juga usahakan untuk tidak terima tamu dari luar," katanya.

Kalaupun terpaksa ada tamu, imbuh dia, harus ada prosedur karantina 14 hari di bawah pengawasan Dinas Keseatan.

Setiap perusahaan pun wajib untuk menerapkan langkah pencegahan di tempat kerja dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS dan social distancing untuk mencegah penyebaran. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru