Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Kapuas : Penggunaan Bilik Disinfektan Tidak Dianjurkan Kemenkes

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 April 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas dr Tri Setya Utami menyebutkan, penggunaan bilik disinfektan yang biasa disediakan di fasilitas umum atau perkantoran tidak dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dr Try Setya Utami mengatakan, anjuran itu disampaikan dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020 Kemenkes RI melalui Dirjen Kesehatan Masyarakat secara resmi menyampaikan hal ini kepada seluruh Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

"Iya, benar ada surat edaran tersebut tentang penggunaan bilik disinfeksi untuk pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19," ucap Tri, di Kuala Kapuas, Sabtu, 4 April 2020.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan yang termuat dalam surat edaran itu disampaikan beberapa rekomendasi, salah satu poinnya tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektasi.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, Kemenkes mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.


"Sehingga, dalam surat edaran itu juga dijelaskan memajankan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan," jelasnya.

ia juga menuturkan dalam surat tersebut data dari Kemenkes disinfektan yang belakangan digunakan merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru