Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Sekawan Divonis 11 Bulan Penjara karena Mencuri 300 Jenjang Sawit Milik PT BGA

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua sekawan terdakwa Julius Manek dan Puji Imam Nur Kholik dalam kasus tindak pidana penggelapan 300 janjang buah sawit milik PT BGA dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020.

Ketua majelis hakim, Iman Santoso menyampaikan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penggelapan 300 janjang buah sawit.

Terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Atas putusan inin dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan dan masing - masing terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu," ujarnya.

Atas putusan ini majelis hakim memeberikan hak pada terdakwa menerima, pikir - pikir atau banding. Terdakwa pun menerimanya. "Kami menerima yang mulia," kata kedua terdakwa.

Aksi terdakwa dilakukan pada 20 Desember 2019, dengan menggelapkan 300 janjang sawit milik PT.BGAP bertempat di Blok T 46/47 Divisi II Danau Merah Estate (DMRE) PT BGA Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama.

Atas perbuatan para para terdakwa PT. BGA mengalami kerugian senilai Rp. 6.800.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru