Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Sesuaikan Jam Kerja Pegawai Jadi 2 Shift, Ini Ketentuannya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 April 2020 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau mengambil langkah penyesuaian terhadap sistem kerja pegawai di lingkungannya. Kini, jam kerja pegawai menjadi dua shift.

Langkah yang diambil didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 serta Surat Gubernur Kalteng nomor 80./29/IV.I/BKD tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

"Penyesuaian sistem kerja di Lamandau ini diambil setelah kita memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat yang kini masuk kategori zona merah. Karenanya, sebagai daerah yang berbatasan langsung tentu Lamandau perlu melakukan peningkatan pencegahan, termasuk di lingkungan pemerintahan," kata Hendra Lesmana, Selasa 7 April 2020.

Penyesuaian sistem kerja pegawai pemkab Lamandau menjadi dua shift telah resmi berlaku mulai Selasa 7 April 2020 hingga 21 April 2020, sebagaimana surat edaran Bupati Lamandau nomor 440/176/IV/BKPSDM-2020.

Penyesuaian sistem kerja yang berlaku itu adalah, jam kerja shift 1 mulai dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB untuk hari Jumat. Sedangkan Shift 2 bekerja sejak pukul 13.00 WIB hingga pulul 15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 15.00 WIB untuk hari Jumat.

Untuk pembagian shift kerja pegawai diatur langsung oleh kepala OPD masing-masing. Meski dibagi dua shif, pegawai juga diminta bekerja di sisa jam kerja tidak dikantor dengan metide work from home (WFH).

Selain itu, presensi elektronik tetap berlaku dua kali yakni saat datang dan pulang sebagaimana ketentuan pembagian shift.

"Ketentuan penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi kepala daerah atau pimpinan unit kerja bersama pejabat satu tingkat dibawahnya. Termasuk bagi pegawai yang bertugas di OPD yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan, Perpajakan, Perizinan dan unit pelayanan lainnya yang diatur oleh masing-masih kepala OPD," jelas Bupati Hendra. (HENDI NURFALAH/M)
 

Berita Terbaru