Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jimly Ingatkan Tak Tafsir Dengan Budaya ABS

  • Oleh Inilah.com
  • 08 April 2020 - 07:40 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Bagi masyarakat bila diketahui menghina Presiden Joko Widodo ataupun pejabat pemerintah terkait dalam menangani Covid-19 di media sosial bisa terkena sanksi pidana.

Hal itu tertera di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo 4 April 2020.

Surat telegram tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Sementara itu, Mantan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti menjadi delik aduan sebagai bukti bahwa secara pribadi yang bersangkutan memang merasa terhina.

"sdh brganti jadi delik aduan sbg bukti bhw scr pribadi ybs memang merasa trhina," cuit akun Twitter@JimlyAs, dikutip Selasa (7/4/2020).

Jimly menegaskan, menjalankan koridor hukum dalam Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP, meski dipahami secara seksama agar tak menafsir sendiri.

"Ini pnting agar petugas tdk menafsir sndiri dg sikap& budaya ABS yg mrusak dmkrasi. Jngn cuma mau nikmatnya jbtn & dmkrsi tp tolak beban yg mst ditanggung di dlmnya," tulis dia.

INILAHCOM

Berita Terbaru