Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menpora dan DPR Bahas Temuan BPK Soal Dana Pelatnas

  • Oleh Teras.id
  • 15 April 2020 - 09:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Zainudin Amali. Rapat itu dilakukan melalui video conference pada Selasa, 14 April 2020.

Pada kesempatan itu, Zainudin Amali menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Semester 1 tahun 2019 nomor Laporan 335/HL/XVI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan akibat temuan BPK memberikan status wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Kemenpora. BPK juga memberikan 18 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami sampai sekarang belum bisa membantu KONI, salah satu rekomendasi BPK, kami tidak bisa membantu. Harus diselesaikan 16 rekomendasi yang belum selesai," kata dia dalam rapat itu.

Untuk menindaklanjuti temuan BPK, Zainudin menyebutkan telah mengundang cabang olahraga yang bermasalah untuk bisa dipandu menyelesaikan laporan keuangan dana Pelatnas 2018 dan 2019.

Menurut dia, secara administrasi sebagian induk organisasi cabang olahraga belum memiliki sumber daya yang memadai dalam bidang administrasi.

"Itulah sebabnya mulai periode sekarang, pemberian hibah kepada cabor kami lakukan terbuka. kami maksudkan supaya kita bisa menjaga akuntabilitas," ujarnya.

Dia pun berharap cabang olahraga tertib menggunakan anggaran yang telah disepakati bersama Kemenpora. Menurut dia, sebelumnya telah ditemukan ada penyimpangan dalam penggunaannya.

"Itu pun oleh BPK tidak dibenarkan," kata dia. Dalam rapat ini, Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal juga menyoroti data BPK yang menemukan sejumlah potensi pelanggaran dalam laporan pertangung-jawaban Pelatnas 2019 cabang olahraga yang diambil sampelnya secara acak.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Kemenpora menyikapi serius temuan BPK karena berpotensi menimbulkan hambatan pengucuran dana pelatnas di tahun 2020.

Berita Terbaru