Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Covid-19, Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Imbau Pekerja di PBS Tidak Mudik

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 April 2020 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau para pekerja di perusahaan besar swasta (PBS) agar tidak mudik.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan PBS di wilayah Kabupaten Kapuas itu tentang perihal imbauan pekerjanya disituasi saat ini untuk tidak mudik bagi pekerja. Pemerintah berupaya mengambil langkah pencegahan guna memutus rantai Covid-19.

Salah satunya dengan memperketat arus keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah lain terutama wilayah-wilayah yang menjadi tranmisi lokal penyebaran dan telah ditetapkan sebagai zona merah.

Untuk perihal menyambut Bulan Suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Salah satu kebiasaan dan sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Kapuas adalah tradisi mudik lebaran ke kampung halaman.

"Kepada seluruh pimpinan PBS yang berada di Kabupaten Kapuas untuk tidak memberi izin kepada para pekerjanya yang akan mudik lebaran ke luar wilayah Kapuas," ucap Ben, Rabu, 15 April 2020.

Hal itu untuk mencegah agar para pekerja yang mudik tidak membawa atau menularkan wabah covid-19 baik ke kampung halaman maupun ke Kapuas saat kembali nantinya.

Surat imbauan ini ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Kepala BNPB selaku ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19, Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Kalteng. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru