Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Lemo II Ini Dibekuk Polisi karena Diduga Curi 6 Ponsel

  • Oleh Ramadani
  • 15 April 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Barito Utara mengamankan pelaku yang diduga menggasak enam ponsel di counter penjualan MG Store di Jalan Tumenggung Surapati.

Pelaku berinisial MGR alias Riz, 21, merupakan warga Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah yang diduga melakukan tindakan pencurian di counter ponsel tersebut pada 28 Februari 2020 lalu.

Kejadian pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh pemilik counter atau toko ponsel. Saat membuka toko, ia melihat beberapa ponsel  jualannya raib. Akibat kejadian tersebut pemilik counter mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu 15 April 2020 mengatakan, tersangka pelaku diamankan pada Selasa 14 April 2020 saat sedang bermain sepak bola di lapangan desa setempat sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kini pelaku sedang kami tahan dan akan dilakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kasat.

 

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A5 Ram 3 GB warna putih, satu unit ponsel merek Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo A31 warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo A31 warna putih dan satu unit ponsel merek Oppo A5S warna merah.

“Sementara satu buah HP masih dalam tahap pencarian. Kemungkinan handphone tersebut telah dijual tersangka,” ungkapnya.(RAMADHANI/m)

Berita Terbaru