Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Tengah Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Sopir Angkutan Umum

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 April 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah memberikan penyuluhan hukum. Salah satu materinya, yakni sanksi bagi warga yang tidak menaati aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Polri bersama stakeholder terkait terus melakukan berbagai macam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya mengampanyekan aturan hukum atau sanksi bagi tidak mematuhi. Seperti berkeremunun," kata Nurheriyanto, Minggu 19 April 2020.

Penyuluhan hukum dilaksanakan personel Polsek Dusun Tengah kepada sopir angkutan umum di bundaran simpang tiga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Diharapkan, penyuluhan hukum yang dilakukan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat khususnya sopir angkutan umum untuk mendukung upaya menekan penyebaran Covid-19, terutama di Kelurahan Ampah Kota yang sudah memiliki pasien positif Covid-19.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, serta menunda mudik selama wabah ini belum mereda," pesannya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru