Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sisa Penjualan Tidak Dilunasi, Juragan Sapi Gugat Rekan

  • Oleh Naco
  • 21 April 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andi Anwar melayangkan gugatan wanprestasi kepada Daeng Beta, karena sisa uang hasil penjualan sapinya belum juga dibayar lunas.

"Kami melayangkan gugatan sederhana ini karena tidak ada itikad baik dari tergugat untuk membayar sisa penjualan sapi itu," kata Annisa Dewi, salah satu kuasa hukum penggugat, Selasa, 21 April 2020.

Menurut Annisa, gugatan dari warga Desa Bapeang kepada warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu berawal pada Juli - Agustus 2019.

Penggugat mengajak tergugat untuk menjualkan sapi sebanyak 75 ekor dengan harga bervariasi jika sapi tersebut habis terjual maka yang akan disetorkan sebesar Rp 1,235 miliar.

Annisa mengatakan, dalam gugatannya sapi tersebut terjual habis kemudian uang hasil penjualan yang diserahkan hanya Rp 1,058 miliar. Dan masih kurang Rp 177 juta.

Penggugat beberapa kali menagih dan menanyakan sisa uang itu hingga kini belum dibayar juga oleh Daeng. Penggugat hanya diberi janji.

Dari itu, Annisa meminta hakim mengabulkan gugatannya. Selain itu melakukan sita jaminan sertifkat rumah atau tanah. Serta pada tahap pertama meminta untuk membayar  Rp 77 juta dan uang paksa Rp 1 juta, jika tergugat tidak melaksanakan isi putusan.

"Perkara ini kita selesaikan selama 25 hari. Namun ada kesempatan untuk perdamaian," kata hakim tunggal Paisol yang menyidangkan perkara itu.

Sementara itu, Daeng Beta membenarkan adanya utang dengan penggugat itu sebagaimana surat pernyatanya namun diakuinya itu tidak sebesat itu

"Benar itu saya yang buat (surat pernyataan), tapi besarannya kurang lebih," katanya menjawab pertanyaan hakim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru