Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat di Gunung Mas Diimbau Laksanakan Tarawih Saat Ramadan di Rumah Selama Pandemi Covid-19

  • 21 April 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kementrian Agama atau Kemenag Gunung Mas H. Anang Rusli mengimbau masyarakat khusus umat muslim agar saat salat tarawih di bulan Ramadan dilaksanakan di rumah masing-masing saja selama pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah saat darurat virus corona, maka minta minta masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah maupun buka puasa besama di masjid untuk sementara waktu," katanya,  Selasa 21 April 2020.

Anang mengatakan, imbauan tersebut sudah disepakati bersama baik itu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pemerintah Daerah dan Polres Gunung Mas.

Selian imbau tersebut,  juga ada beberapa poin yang sudah disepakati pihaknya bersama 4 lembaga di Gunung Mas. Di antaranya pertama mewajibkan ibadah puasa sesuai ketentuan fiqih ibadah. Kedua tidak diperkenankan menggelar kegiatan sahur on the road atau buka puasa bersama.

Ketiga salat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing, Keempat, Tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing. Kelima, peniadaan kegiatan buka puasa bersama oleh pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala. 

Lalu keenam, tidak ada peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah atau massa dalam jumlah banyak, ketujuh, masyarakat juga diimbau agar tidak melaksanakan itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid maupun musala. 

Kedelapan, peniadaan salat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun lapangan terbuka. Untuk itu diharapkan tertibnya fatwa MUI hingga menjelang waktunya. Kesembilan, agar tidak melakukan salat tarawih dan takbiran keliling serta pesantren kilat, kecuali melalui media sosial atau video call.

Kesepuluh lanjutnya, panitia pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah diminta untuk meminimalkan kontak fisik saat proses serah terima zakat. Kesebelas dia meminta petugas penyaluran zakat fitrah atau ZIS diminta agar melengkapi dengan alat pelindung kesehatan,  seperti masker,  sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai. 

Keduabelas dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong,  menciptakan  dan menjaga kondusifitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan Ukuwah Islamiyah, Ukuwah Wathaniyah dan Ukuwah Basyariah.

"Terakhir seluruh masyarakat diminta senantiasa untuk memperhatikan dan mentaati instruksi yang sudah ditetapkan pemerintah terkait pencegahan dan panganan Covid-19," Jelasnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru