Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Buah Sawit Hasil Curian Dijatuhi 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 April 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa dalam kasus penadahan hasil curian buah wasit berinisial Ma dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis HJakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 23 April 2020. Sidang tersebut digelar melalui video conference. 

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan, sebagai tertuang dalam Pasal 480 Ke 1 (Satu) KUH Pidana.

"Atas tuntutan tersebut dikurangkan sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan, dengan selama terdakwa ditangkap dan menjalani masa penahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Dalam kasus ini, terdakwa 3 kali membeli TBS pada Anto (terdakwa kasus pencurian dalam berkas terpisah). Pertama, pada Desember 2019, terdakwa ditelefon oleh An untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut yang berada di Blok F1 KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari. Sebanyak 600 kg dibeli seharga Rp 800 per kg.

Kedua, akhir Desember 2019 di Blok F4. Dia juga dihubungi oleh An untuk mengambil buah kelapa sawit seberat 400 kg, dibeli dengan harga Rp 800 per kg. Kemudian dijual ke pabrik seharga Rp 1.200 per kg.


Ketiga, pada 7 Januari 2020, terdakwa mendapat telefon dari An untuk mengambil buah kepala sawit  yang berada di Blok F4 dan Blok F5. Sebanyak 96 janjang dan beratnya belum ditimbang, namun saat perjalan pulang terdakwa dan An diamankan oleh security atau Satpam KUD Usaha Mulya Medang Sari.

Sementara uang hasil penjualan TBS itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari mengalami kerugian sebesar Rp 2.520.000.  (DANANG/B-7)

Berita Terbaru