Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Larang Pelaksanaan Tarawih Berjemaah dan Tadarus di Masjid

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 April 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotim Supian Hadi tetap melarang masyarakat terutama umat muslim untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjemaah dan tadarus atau membaca Al Qur'an di masjid.

"Saya minta masyarakat taati imbauan pemerintah, dengan tidak melaksanakan salat tarawih berjemaah dan tadarus Al Qur'an di masjid," ujar Supian, Jumat, 24 April 2020.

Kamis, 23 April 2020 malam tadi merupakan hari pertama memasuki bulan suci Ramadan. Sehingga, seluruh umat muslim biasanya melaksanakan ibadah tarawih berjemaah di masjid dan melaksanakan tadarus Al Qur'an. Di Sampit, sejumlah masjid masih melaksanakan tarawih berjemaah.

Untuk itu, pinta bupati, di tengah pandemi Covid-19 di Kotim saat ini, masyarakat jangan dulu melaksanakan ibadah secara berjemaah, baik itu salat 5 waktu, salat Jumat, dan bahkan salat tarawih serta tadarus. Hal tersebut sebagai upaya agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terang Supian.

Ia berharap masyarakat bisa beribadah atau salat tarawih di rumah masing-masing, berjemaah dengan keluarga. Panjatkan doa kepada Allah, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga aktivitas bisa kembali normal seperti biasanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru