Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Bulik Undang Pengurus Masjid Pertegas Salat Tarawih di Rumah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 26 April 2020 - 21:35 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kecamatan Bulik mengundang seluruh pengurus masjid dan mushola yang ada kota Nanga Bulik dan sekitarnya untuk bermusyarwah membahas tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan.

Mayoritas pengurus masjid dan musala terlihat hadir di Aula Kantor Camat Bulik untuk memenuhi undangan tersebut, Minggu 26 April 2020. Selain pengurus masjid dan musala, hadir pula dalam musyawarah tersebut sejumlah pihak seperti Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lamandau H Hamim dan juga perwakilan dari unsur TNI dan Polri. 

Pada musyawarah yang dipimpin langsung Camat Bulik, Abdul Kohar itu, mengemuka berbagai pandangan tentang boleh tidaknya ibadah dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musholla.

Pasalnya, meskipun sudah ada surat tentang kesepakatan bersama antara Pemkab, Kemenag dan MUI Kabupaten Lamandau yang menyoal tentang panduan ibadah di bulan Ramadan selama masa pandemi Covid-19, masih saja ada masjid dan musala yang melaksanakan ibadah bulan puasa seperti biasa.  

"Musyawarah yang digelar ini dalam rangka mempertegas kembali apa yang menjadi kesepakatan bersama antara pemkab, kemenag dan MUI itu agar betul-betul dipatuhi," kata Abdul Kohar saat dikonfirmasi.

Karena, kata Kohar, apa yang telah menjadi kesepakatan itu merupakan formula yang tepat dari ulama dan umara' (pemerintah) dalam merespon kondisi yang terjadi saat ini demi kebaikan semua, tanpa terkecuali. Apalagi kecamatan Bulik saat ini berstatus zona merah Covid-19, sedangkan kota Nanga Bulik adalah ibukota kabupaten yang tentu menjadi barometer bagi daerah lain. 

Setelah melewati musyawarah yang cukup panjang dan sejumlah pihak mengutarakan pandangannya masing-masing, semua pihak akhirnya satu suara untuk menaati apa yang menjadi keputusan pemkab, kemenag dan MUI kabupaten Lamandau sebelumnya. Seperti pelaksanaan salat tarawih dan tadarus tidak dilaksanakan di masjid secara berjamaah, namun dilaksanakan di rumah masing-masing. 

Tak hanya itu, ada juga menambah kembali poin kesepakatan yaitu salat jumat berjamaah diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Serta salat wajib berjamaah di masjid maupun musala hanya dilakukan oleh imam dan muazdin. (HENDI NURFALAH/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru