Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Putus Sekolah Mendekam 10 Bulan di Penjara karena Tidak Sekali Mencuri

  • Oleh Naco
  • 27 April 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, remaja 17 tahun pencuri motor jenis Honda Supra X milik Ahyadie harus mendekam di penjara selama 10 bulan.

"Jaksa menuntut 10 bulan, begitu juga dengan hakim sependapat," kata Agung Adisetiyono, didampingi Bambang Nugroho penasihat hukum anak usai sidang.

Menurut Agung, Senin, 27  April 2020 anak menjalani pidana itu di Lapas Kelas IIB Sampit. Hakim Ike Liduri yang memimpin jalanannya sidang menilai anak putus sekolah itu bersalah. Perbuatan yang memberatkannya tindakan pencurian dilakukannya bukan hanya sekali.

Remaja itu melakukan pencurian motor tersebut pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Andjar Soegianto Km 4,5 Desa Rantau Katang, RT 3 RW 1 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat remaja itu bersama Epa (DPO) jalan-jalan menggunakan sepeda motor melihat motor korban terparkir di depan rumah dinas tanpa terkunci stang.

Motor korban didorong menjauh dari lokasi kejadian. Bermodalkan gunting Epa memotong kabel kontaknya dan menghidupkannya, hingga motor jenis Honda Supra X itu dibawa kabur. Belum sempat dijual remaja ini diamankan. (NACO/m)

Berita Terbaru