Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perkembangan Kasus Sopir Truk CV Mitra Karya Abadi Tabrak Pasangan Suami Istri Hingga Tewas

  • Oleh Naco
  • 28 April 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Jahrianur alias Jahri (43) sopir truk CV Mitra Karya Abadi Mandiri menyeruduk pasangan suami istri  Dadang Suharto dan Leny Maria hingga tewas kini sudah masuk tahap persidangan.

Harsono Wahono alias Sansan, bos terdakwa yang menjadi saksi dalam persidangan, mengatakan saat itu terdakwa mengangkut pasir milik perusahaannya.

Atas meninggalnya korban, perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp 10 juta. Meski pada sidang lalu ayah korban membantah hal tersebut dan mengaku tidak pernah terima santunan.

"Santunan kami serahkan melalui pengurus perusahaan," ucap Sansan, Selasa, 28 April 2020.

Hakim meminta jaksa untuk memastikan keterangan Sansan itu apakah pengakuannya benar atau tidak. Karena dari penegasan hakim tidak bukti atas keterangannya itu.

Saksi menegaskan saat itu kondisi truk itu layak jalan karena selalu rutin dicek. Namun penyebab sampai terbalik usai menabrak korban, saksi berdalih tidak tahu.

Sementara itu, saksi lainnya Dani M Saputro mengaku saat itu ada di TKP mengaku mendengar suara hantaman. Saat menoleh saksi melihat pengendara motor ditabrak truk.

"Saat itu kondisi hujan gerimis, truk yang dikemudikan terdakwa terbalik," kata dia.

Mitsubishi dump truk dengan nomor polisi KH 8248 FD yang dikemudikan terdakwa datang dari arah Samuda menuju ke Sampit. Kecelakaan maut terhadi pada 20 Januari 2020 di Jalan HM Arsyad Km 7, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/ B-11)

Berita Terbaru