Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKB Menteri Tegaskan Perppu Perubahan APBD di Pandemi Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 April 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa adanya Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, maka artinya ada ketegasan mengenai Perppu tentang perubahan APBD di pandemi Covid-19

"SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tersebut merupakan penegasan dan petunjuk teknis atas pelaksanaan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut yang meminta kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan perubahan APBD untuk penanganan Covid-19," katanya, Selasa, 28 April 2020.

Digit menjelaskan berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 serta SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tersebut, maka kepala daerah wajib melakukan pergeseran alokasi APBD baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

"Dengan dikeluarkannya SKB Menteri ini, dengan demikian pada dasarnya kepala daerah diizinkan menggunakan anggaran mendahului APBD," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Sigit, dengan keluarnya SKB tersebut juga memungkinkan kepala daerah untuk dapat mengubah Perda APBD dengan Peraturan Kepala daerah.

"Sama halnya seperti perubahan UU APBN 2020 yang dilakukan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, maka kepala daerah juga memungkinkan untuk mengubah Perda APBD," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru