Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Retribusi Sampah Terkendala Pandemi Corona

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 08 Mei 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Rencana Pemerintah Kabupaten Seruyan  melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menerapkan retribusi sampah untuk wilayah Kecamatan Seruyan Hilir terkendala lantaran pandemi corona.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo mengatakan, sebelumnya telah direncanakan pemberlakuan retribusi persampahan di mulai  Maret 2020 lalu, namun lantaran adanya pandemi Corona maka tertunda sementara waktu.

“Melihat kondisi saat ini masih belum memungkinkan untuk penerapan, maka untuk sementara waktu kita lakukan penundaan dulu,” kata nya, Jumat, 8 Mei 2020.

 Rencana penerapan retribusi persampahan, mengacu pada, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan dan  Peraturan Bupati Seruyan nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di Kabupaten Seruyan.

 “Dengan telah terselenggara nya pengelolaan persampahan  di Kabupaten Seruyan, maka dilakukan penarikan retribusi terhadap objek pelayanan persampahan,” jelasnya.

Rencananya, dalam  uji coba tahap pertama pemberlakukan retribusi persampahan di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, masih belum menyentuh retribusi untuk sampah rumah tangga.

“Uji coba pemberlakukan retribusi persampahan, kita berlakukan untuk hotel, toko, rumah makan, kantor pemerintah, kantor swasta, fasilitas kesehatan dan sekolah,” tutupnya. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru