Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Dibawa Kabur Setelah Tidak Dikunci Stang

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Luchman Wahid (20) berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KH 5498 LB milik Achmad Ghajali memanfaatkan kondisi motor korban tidak dikunci stang.

"Saya rusak kontak motornya dengan obeng lapis, setelah itu motor berhasil saya hidupkan," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Jumat, 8 Mei 2020 tersangka melakukan perbuatannya pada 1 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban memarkirkan dan meninggalkan motor itu di depan rumahnnya. Korban lupa mengunci stang dan korban langsung tidur kesempatan itu tersangka memanfaatkannya.

Motor korban di dorong menjauh dari lokasi kejadian, setelah berhasil merusak kunci kontaknya dengan obeng tersangka berhasil menghidupkan motor dan membawanya kabur.

Akibat kejadian curanmor tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dalam kasus ini pria yang sekolah hanya sampai kelas 1 SMP ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru