Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban THR, Tapi Ada Keringanan

  • 08 Mei 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi atau Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin mengingatkan perusahan perihal kewajiban menyalurkan THR untuk karyawan. 

"Kami memang belum menyurati perusahaan terkait pemberian THR, tapi kami minta tetap wajib menyalurkan ke karyawannya," kata Sudin,  Jumat 8 Mei 2020.

Menurutnya kewajiban perusahaan membayar THR juga termaktub dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu ada beberapa poin disampaikan, dan ada keringanan. Salah satunya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka dapat dilakukan secara bertahap. 

"Dan jika perusahaan sama sekali tidak mampu membayar THR, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berharap seluruh perusahaan di Gunung Mas dapat mematuhi kewajiban itu serta menyalurkan THR.

"Kami akan membuka pos pengaduan, Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, nanti bisa melapor ke Distranakerkop dan UKM Gunung Mas," pungkasnya.

Dia menambahkan, perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut bisa diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Dalam dialog nantinya, dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayar THR dilakukan secara bertahap. Apa bila itu sudah disepakati perusahaan harus melapor ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," jelasnya. (HENDRA/B-11)

Berita Terbaru