Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Pulang Pisau Belum Terima Laporan Perusahaan Tak Bayar Hak Karyawan Dirumahkan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 11 Mei 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pulang Pisau mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang tak bayarkan hak karyawan yang dirumahkan akibat covid-19.

Hal itu disampaikan kepala Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Farisco J.S Ibat saat mengikuti rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) di posko gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. 

Farisco mengatakan, terkait adanya informasi salah satu perusahaan yaitu PT Nagabhuana Aneka Piranti yang merumahkan karyawannya dan tak membayarkan hak karyawannya, dia mengaku belum mengetahui. Namun, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan terkait informasi itu. 

"Kami belum dapat laporan. Tetapi nanti akan coba kami cek apakah itu benar atau tidak," kata Farisco, Senin, 11 Mei 2020. 

Lanjut Farisco, jika yang dimaksud adalah pemecatan karyawan dia mengakui ada. Yaitu di perusahaan PT SCP yang beroperasi di Kecamatan Sebangau Kuala. 

"Namun saya juga belum tahu pemecatan itu karena apa. Maksudnya alasan pemecatan itu saya kurang tahu persis," ucap dia. 

Farisco menyadari bahwa banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan karyawannya bahkan sampai melakukan PHK akibat dampak covid-19 ini. Namun, khusus di Pulang Pisau dirinya berharap jangan sampai ada PHK. 

"Saya berharap karyawan cukup dirumahkan saja. Sesuai harapan dari Gubernur. Namun hak karyawan juga bisa dipenuhi," tegas Farisco. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru