Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengoplos Beras Mengaku Belajar Secara Otodidak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Mei 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku pengoplos beras tak layak konsusmi inisial LJ (40) yang diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar ini mengaku, belajar mengoplos beras dengan cara otodidak.

"Kamu belajar ngoplos beras pakai zat kimia itu dari mana, otodidak ya," tanya Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto kepada pelaku, Senin, 11 Mei 2020.

Pelaku hanya menjawab dengan anggukan kepala. Namun apakah benar pengakuan pelaku, polisi masih melakukan pendalaman.

Pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 06.00 WIB, Polres Kobar menggrebek dan amankan pelaku LJ (40) pemilik gudang yang ternyata bergelar sarjana ekonomi (SE). Sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan beras di Jalan Ahmad Yani No 15, Gang Tapah RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

"Saat digrebek, barang bukti yang berhasil disita polisi adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar," ungkapnya.


Modus pelaku, dalam mengelabuhi konsumen, beras yang sudah busuk sebelumnya diolah dulu menggunakan zat kimia berbahaya supaya warnanya kembali putih. Lalu dicampur dengan beras kualitas baik.

Ada lima merek beras yang dioplos yaitu, Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing. Dengan berat ukuran 5 kg, 10 kg dan 20 kg.

Sasaran penjualannya ke toko - toko sembako di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

"Saat ini pelak pelakunya tunggal dan masih dalam pengembangan, Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru