Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Mengoplos Beras, Pelaku Ini Juga Kurangi Jumlah Beras Setiap Karung

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Mei 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata, selain mengoplos beras, pelaku berinisial LJ (40) yang ditangkap polisi juga mengurangi jumlah atau masa timbangannya pada setiap karung.

Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan hal itu. Dia menyebut, selain beras rusak yang dibersihkan dengan zat kimia lalu dioplos dengan beras baik, pelaku mengisi karung label atau ukuran 10 kg dengan isian beras berat 9 kg.

"Jadi untuk ukuran kemasan 10 kg hanya diisi 9 kg saja, sedangkan ukuran 5 kg tetap sesuai. Beras tersebut bermerek Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing," ujarnya, Senin, 11 Mei 2020.

Dari pengakuan tersangka, praktik curang ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Kemudian, diperjualbelikan ke 3 kabupaten, yaitu Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Adapun omzet dalam satu bulannya menjual beras oplosan berbahaya ini, pelaku mengantongi sekitar Rp15 juta.

Penggerebekan pelaku ini pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di gudang beras oplosan, di Jalan Ahmad Yani No 15, Gang Tapah RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

"Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru