Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Sediakan Call Center Pengaduan THR

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 15 Mei 2020 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Plt Kepala Dinas Nakertrans Seruyan, Budi Rahman mengatakan, selain posko pengaduan ini instansinya juga membuka layanan pengaduan melalui call center.

“Layanan call center ini untuk memberikan kemudahan bagi pekerja,” jelasnya, Jumat, 15 Mei 2020. Dengan layanan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pekerja untuk menyampaikan informasi atau aduan bila tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Budi mengharapkan dengan adanya layanan ini para pekerja bisa mempermudah para pekerja dalam memberikan informasi. Sedangkan ketentuan pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan telah menyampaikan Surat Edaran Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020.

Selanjutnya Bupati Seruyan juga telah menyurati seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dimasa pandemi covid-19 saat ini.

Adapun nomor call center posko pengaduan THR pekerja dan buruh di Seruyan yakni 0822 5039 8899, 0852 5242 0022, 0858 2872 9962. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru