Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kini Jokowi Punya Wewenang Angkat dan Mutasi ASN

  • Oleh Teras.id
  • 15 Mei 2020 - 11:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini diteken pada 28 Februari 2020. Dalam penjelasan PP tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, PP ini mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Berikut beberapa perubahan signifikan dalam PP baru manajemen PNS:

1. Pasal 3

Yang paling mencolok dalam PP ini adalah perubahan di Pasal 3 yang mengatur manajemen PNS. Terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat.

Pasal baru itu berbunyi; Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (penilaian prestasi kerja); atau

b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun di ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

2. Pasal 46

Selain itu PP ini juga mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. PP baru ini nampak memotong arti dari pangkat menjadi lebih pendek.

Di Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, dituliskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Selain itu juga disebutkan bahwa pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Berita Terbaru