Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Lakukan 15 Hal Ini Saat Transaksi Nontunai

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Mei 2020 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando melarang nasabah melakukan 15 hal ini saat transaksi nontunai, tentu saja demi keamanan transaksi nontunai.

"Ada lima belas larangan dalam bertransaksi nontunai dan ini demi keamanan nasabah. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini dan menjelang hari raya Idul Fitri, kita sangat menyarankan transaksi melalui nontunai saja, tetapi dengan tetap menjaga keamanan," kata Rihando kepada Borneonews pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Larangan yang pertama menurut Rihando ialah jangan memberikan dan membiarkan Kartu ATM, Debet, atau Kredit dan Uang Elektronik kepada orang lain. Kedua, jangan memberikan Data Kartu ATM, Debet, Kredit, Uang Elektronik dan Data Pribadi seperti copy KTP, No. HP serta One Time Password atau OTP kepada orang atau pihak lain.

"Ketiga, jangan membiarkan data pribadi seperti Simcard HP, alamat, dan penghasilan diketahui atau dicuri orang lain setelah transaksi online. Keempat, jangan menghubungi Call Center palsu atau orang lain untuk meminta bantuan atau pertolongan jika terdapat kendala penggunaan mesin ATM dan kelima, jangan pula mengganti nomor HP yang telah terdaftar pada notifikasi transaksi," tuturnya.

Keenam, jangan melakukan transaksi online atau E-commerce pada merchant pribadi seperti Instagram atau facebook, yang tidak terpercaya. Ketujuh, jangan memberikan nomor PIN Kartu ATM, Debet, Kredit dan OTP kepada siapapun. Kedelapan, jangan menggunakan PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir dan terlalu lama tidak diganti. Kesembilan, jangan meninggalkan Kartu ATM, Debet, atau Kredit pada kasir saat transaksi telah selesai dilakukan. Kesepuluh, jangan melakukan pembayaran atau penyelesaian utang Kartu kredit menggunakan perantara selain Penerbit atau Street lawyer collector.

"Kesebelas, jangan menunda pelaporan pemblokiran ke Penyelenggara jika Kartu ATM, Debet, Kredit hilang dan selanjutnya melapor ke Kepolisian. Keduabelas, jangan melakukan transaksi pengambilan uang tunai pada merchant atau pedagang dan tidak membiarkan Kartu ditransaksikan tanpa pengawasan. Ketigabelas, jangan membiarkan kartu kredit yang belum diaktivasi atau tidak digunakan tanpa pengawasan dan jika tidak digunakan sebaiknya dilakukan penutupan dan kartu digunting. Keempatbelas, jangan melakukan transaksi online pada WIFI Publik dan tidak membuka link palsu atau halaman web yang terbuka otomatis yang berindikasi phising," terang Rihando.

Terakhit, yang kelimabelas, nasabah dilarang menggunakan situs palsu atau asing dan jaringan yang sifatnya publik atau umum sehingga rentan terhadap penyalahgunaan demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi nontunai. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru