Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ADEKSI Rekomendasikan Revisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Mei 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau ADEKSI, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri ialah terkait revisi Perppu Nomor 1 tahun 2020.

"Dalam upaya penyempurnaan regulasi ke depannya perlu kiranya
untuk merevisi beberapa peraturan khususnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun
2020," kata Sigit kepada Borneonews pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Revisi ini menurut Sigit agar peraturan yang baru dapat mengatur dan memberikan ruang bagi DPRD untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Tentu saja kami harap aturannya akan memuat bagaimana agar DPRD tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan tidak menghambat percepatan penanganan Covid-19," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini, ADEKSI mengeluarkan surat rekomendasi tersebut setelah pada Kamis, 14 Mei 2020 telah dilaksanakan diskusi yang diikuti oleh pimpinan DPRD Kota se-Indonesia pada Rapat Kerja Online I ADEKSI.

"Narasumber pada rapat kerja ADEKSI tersebut yakni Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik serta Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah, Halilul Khairi. Temanya ialah Berdamai Dengan Covid-19, Bagaimana DPRD Tetap Bekerja di Era Pandemi ini. Lalu keluarlah rekomendasi tersebut sebagai hasilnya," terang Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru