Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Tetapkan 3 Agen ABK Tersangka Perdagangan Orang

  • Oleh Teras.id
  • 17 Mei 2020 - 21:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang dari  3 agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629.

Ke 3 tersangka itu adalah W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 17 Mei 2020.

Dalam kasus ini, 3 ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan. Jenazah ketiganya bahkan dilarung ke laut.

Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia bergerak untuk mengusut. Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera Cina ini.

Satgas TPPO kemudian memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. (TERAS.ID)

Berita Terbaru