Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Nambah Libur Saat Lebaran Akan Dikenakan Sanksi Disiplin Pegawai

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Mei 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar tidak menambah libur lebaran. Jika ada yang melakukan, akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. 

"Kami minta tidak menambah libur. Karena tahun ini tidak ada cuti bersama dan penambahan libur," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Senin, 18 Mei 2020. 

Sanksi yang diberikan jika ada ASN yang menambah libur, sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sehingga hal itu harus diperhatikan oleh para ASN. 

Sanksi yang tertuang dalam PP tersebut mulai dari yang ringan berupa teguran, hingga yang terberat yakni pemecatan dengan tidak hormat.

"Kita tak ingin hal itu terjadi,semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai  tupoksinya masing-masing," kata Supian.

Bupati kembali menambahkan bahwa libur lebaran pada tahun ini tidak ada cuti bersama. Hal ini berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sehingga tidak ada ASN yang mudik ke luar daerah karena hal itu sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru