Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sabu 48,22 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her alias Mon (37) pemilik sabu seberat 48,22 gram yang sebelumnya dituntut pidana selama 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 20 Mei 2020.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan, sementara sepeda motor dirampas untuk negara.

Hakim menyebutkan dalam kasus ini terungkap terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Februari 2020 bertempat Jalan Jenderal Sudiman Km. 1,5 (di belakang Sia Showroom) Rt. 43 Rw. 08 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi, terdakwa akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu.

Keterangan Mon, sabu itu milik HJ alias Mayor. Harga sabu itu Rp 42 juta. Rencananya agar dapat untung dijual dengan harga Rp 45 juta. Meski dalam kasus ini HJ membantahnya.

Mon sudah dua kali mengambil sabu dengan HJ. Terdakwa pesan melalui ponsel setelah itu diarahkan ke tempat menyimpan sabu itu. Atas vonis tersebut pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu menyatakan menerima.(NACO/m)

Berita Terbaru