Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Berencana Terapkan Hukum Adat Bagi Yang Tidak Ikuti Imbauan Pemerintah Terkait Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Mei 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat ini, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun, pemerintah berencana menerapkan hukum adat bagi warga yang tidak mematuhi inbauan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.

"Kotim kan tidak PSBB, jadi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kami akan berlakukan hukum adat bagi pelanggar imbauan," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 21 Mei 2020. 

Hal itu dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi masyarakat. Sebab, dirinya melihat saat ini sebagian warga Kotim seakan tidak peduli dengan bahaya Covid-19. Sehingga, sanksi diharapkan bisa menjadi upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Mudah-mudahan nanti bisa kami berlakukan sanksi adat, dan besok akan kami rapatkan terkait hal tersebut," kata Supian. 

Sanksinya sendiri juga sesuai dengan aturan sanksi adat. Dia juga berharap itu bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Terutama selalu memakai masker saat keluar rumah, tidak berkumpul di tempat-tempat umum dan segala hal lainnya yang menjadi langkah agar tidak tertular Covid-19.

"Jadi kalau itu diberlakukan, jangan salahkan kami. Karena kami ingin masyarakat di Kotim selamat," tegas Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru