Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Penganiaya 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Mei 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Basi DG Ngempo, karyawan perkebunan kelapa sawit yang merupakan terdakwa penganiayaan terhada rekannya Maliang DG Harre dan Yoseph Fernandes terancam 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutan yang dibacakannya tersebut.

Sebagaimana uraian tuntutan jaksa, Sekas, 26 Mei 2020 itu terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa membacok Yoseph Fernandes sebanyak 2 kali melukai kepala korban serta saat menebas botol mengenai tangan korban Maliang DG Harre.

Berawal saat Yosep dan Maliang mengajak terdakwa menenggak miras, namun ditolak. Terdakwa saat akan mengambil miras dalam plastik didorong hingga menebas botol miras.

Saat itu Maliang ingin mengambil miras itu hingga tanpa sengaja terluka akibat bacokan itu. Terdakwa dan Yoseph cek cok dan terdakwa marah mengejar dan membacoknya.

Dalam tuntutan itu yang memberatkan terdakwa tidak ada perdamaian antara mereka. Sementara itu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Secara lisan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru