Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Rambut Gondrong Tikam Warga Jalan Tjilik Riwut Km 12 Dibekuk Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Mei 2020 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Polresta Palangka Raya di bantu anggota Samapta Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berambut gondrong Agus 34 tahun, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Pelaku diamankan di rumah temannya di eks lokalisasi Km 12 Jalan Eka Sandehan, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,  Selasa 26 Mei 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan R Gultom membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiyaan.

"Ya benar, kami ada mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiyaan dengan cara menusukan sebilah Sajam kepada korban," katanya.

Dia menjelaskan bermula pelaku menyuruh korban bertemu di Jalan Eka Sandehan untuk mengklarifikasi permasalahan terkait perempuan.

"Setelah korban datang dan pelaku menanyakan permasalahan kebenaran bahwa korban ada membawa pacar pelaku, namun korban tidak mengakuinya. Namun mendadak pacar pelaku datang dan diakuinya, bahwa dirinya memang ada dibawa korban Jalan-Jalaan ," tuturnya.

Kemudian pelaku langsung memukul korban kebagian arah kepala. Tidak hanya itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diambil dari pingggangnya dan langsung menusukan  kearah pinggang belakang korban sebanyak 1 kali.

"Setelah pelaku menusuk korban, lalu ia lari meninggalkan pelaku," ucapnya. Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersama sarungnya diamankan di Submit III Jatanras Polresta Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru