Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Belanja di Era New Normal, Ini Protokol yang Harus Diiikuti

  • Oleh Teras.id
  • 27 Mei 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan harus didukung di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik). Apalagi saat kita diklaim memasuki era new normal.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, dikutip dari situs resmi Kemenkes.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli saat belanja adalah sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. (TERAS.ID)

Berita Terbaru