Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha yang Datangkan Pekerja dari Luar Daerah Harus Lapor atau Isolasi Mandiri

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Mei 2020 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mendatangkan karyawan atau pekerjanya dari luar daerah harus melapork ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau melakukan isolasi mandiri. 

"Hal ini sudah kami ingatkan sejak lama, bahkan saat awal-awal pandemi Covid-19. Namun masih saja ada yang tidak melaporkan diri saat mendatangkan karyawan dari luar daerah," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Supian Hadi, Kamis, 28 Mei 2020. 

Dia menegaskan jika tidak melarang perusahaan atau pengusaha mendatangkan pekerja dari luar daerah.

Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, mereka wajib melaporkan kepada tim gugus tugas bahwa ada sejumlah karyawan yang baru didatangkan dari luar daerah. 

Sehingga tim bisa memeriksa mereka secara rutin terkait kesehatannya. Atau mereka nantinya diharuskan rapid test guna menghindari penyebaran Covid-19. 

"Kita berkaca dengan pasien 19 yang baru saja dinyatakan positif Covid-19. Dia merupakan pekerja saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), yang didatangkan dari pulau jawa. Sehingga itu harus menjadi contoh," katanya. 

Dia berharap agar hal ini menjadi perhatian pihak pengusaha. Jangan sampai nantinya penyebaran Covid-19 meluas di Kotim, hanya karena masih adanya oranh yang datang dari luar daerah tanpa sadar mengisolasikan diri di rumahnya.

"Ini bukan hanya kesehatan diri sendiri, namun menyangkut kesehatan orang banyak," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru