Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Arsel Bekuk 8 Komplotan Pembobol Toko Bangunan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Mei 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kobar, berhasil menangkap 8 orang pencuri yang merupakan komplotan pencuri toko bangunan yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.

Ke delapan pelaku yaitu inisal RA (37), GS (20), DS (22), HS (29) warga Keluraha Mendawai Seberang, W (18), R (23), MA (23) Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan AS (21) warga Keluraha Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 2 jam, pertama diamankan 5 tersangka kemudian hasil pengembangan kembali diamanakan 3 orang tersangka.

"Ke- 8 tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, yang pertana 5 tersengka diamakan kemarin hari Rabu, 27 Mei 2020 sekitar Pukul 22.00 WIB dan 3 orang tersangka hasil pengembangan pada Kamis, 28 Mei 2020 sekitar Pukul 15.00 WIB," jelas Kapolsek Arsel AKP Wihelmus, Kamis, 28 Mei 2020.

Lanjutnya, aksi 8 tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko bagunan, PT Putra Kahayan Abadi di Jalan Malijo RT 09 RW 02 yang terjadi antara bulan April sampai Mei 2020 pada malam hari.


Adapun modus yang digunakan para tersangka dalan mengambil barang didalam gudang, dengan cara memanjat pagar belakang toko, kemudian mengambil seng dan dikeluarkan lewat bawah pagar lalu diangkut dengan menggunakan mobil serta sepeda motor semuanya dilakukan berulang - ulang. Sehingga total keseluruhan yang diambil pelaku sebanyak sekitar 3914 lembar sampai terakhir mengambil 4 buah accu truk.

"Saat ini ke delapan pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polsek Arsel guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Wihlemus Helky menyebutkan, untuk kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp. 180 juta. Maka atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru