Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Tangkap Pelaku Penjual Kantong Semar Endemik ke Taiwan

  • Oleh Teras.id
  • 29 Mei 2020 - 11:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tim operasi gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Barat SKW II Sintang menahan pelaku penjual kantong semar jenis Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp ke Taiwan.

“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelusurii jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Penangkapan RB dan MT beserta barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sekadau Hilir, Kalimantan Barat. Kini keduanya ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.

Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga menyita 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC selaku pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC itu menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia. Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok.

RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian, mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar termasuk internasional seperti Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah. (TERAS.ID)

Berita Terbaru