Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Juga Tangkap Tin Zuraida, Istri Nurhadi

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dalam penangkapan terhadap sang suami dan Rezky Hebriyono, menantunya.

Penyidik menangkap ketiganya di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. "Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2020.

Penyidik juga langsung melakukan penggeledahan dalam penangkapan. Sejumlah benda atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah disita.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucap Ghufron.

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019. Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar. Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron.

Sebelum tertangkap, Tim KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani nomor 10A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari lalu.

TERAS.ID

Berita Terbaru