Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Besar Hukum UII Laporkan Teror dan Ancaman Pembunuhan ke Polda DIY

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 12:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, pembicara tunggal diskusi 'pemberhentian presiden' melaporkan teror yang dialaminya ke kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Sebanyak 31 kuasa hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII mendampingi Ni'matul di Polda. Ni'matul menyerahkan sejumlah berkas barang bukti teror yang dia dapatkan. "Paginya teror berupa pesan WhatsApp. Malam hari teror berlangsung di rumah saya," katq Ni'matul kepada petugas Polda DIY, Selasa, 2 Juni 2020.

Dari 31 nama advokat itu ada Busryo Moqqodas yang memberikan dukungan.

Teror dan ancaman pembunuhan membuat diskusi ilmiah kajian hukum tata negara bertajuk 'Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang seharusnya berlangsung secara daring pada Jumat, 29 Mei, pukul 14.00-16.00 WIB batal.

Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Abdul Jamil juga datang bersama Ni'matul dan gabungan advokat alumni Fakultas Hukum UII dibawah koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII.

Dampak dari teror itu membuat Ni'matul takut keluar rumah setelah mendapatkan ancaman pembunuhan dan teror melalui pesan WhatsApp.

Teror terhadap Nimatul Huda terjadi pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 23.00. Pada jam itu lima orang memencet bel dan menggedor-gedor pintu dan garasi rumah Nimatul. Dalam suasana ketakutan, Nimatul tidak membuka pintu dan menghubungi Abdul Jamil.

Teror kembali muncul pada Jumat siang sebelum jadwal diskusi. Nimatul menerima pesan WhatsApp bernada ancaman pembunuhan sama seperti yang diterima panitia diskusi.

TERAS.ID

Berita Terbaru