Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18.708 Kendaraan Putar Balik karena Tidak Kantongi SIKM

  • Oleh Inilah.com
  • 02 Juni 2020 - 16:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Belasan ribu kendaraan tak bisa masuk ke Jakarta. Hal ini kemudian mebuat 18.708 kendaraan harus putar balik, karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 18.708 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/6/2020).

Penindakan ini dilakukan mulai tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020. Jika dirinci, 3.867 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Kemudian, 14.841 kendaraan lainnya diputar balik diluar wilayah DKI. Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 7.571 kendaraan.

Sementara di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.

Pengendara mayoritas tidak mengantongi SIKM diberikan. Namun sebelum diputar balik diberikan dua opsi, yakni kendaraan diputar balik alias tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di DKI Jakarta dan sebelas titik yang ada luar DKI Jakarta:

Sembilan titik DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Sebelas titik luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi. 
[wll/INILAH.COM]

Berita Terbaru