Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan dari Banjarmasin Dipaksa Putar Balik karena Tidak Bawa Surat Rapid Test

  • Oleh Hendri
  • 02 Juni 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan kendaraan dari arah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan lagi-lagi dipaksa putar balik.

Pangkalnya, sopir kendaraan ini tidak membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang menyatakan non reaktif Covid-19.

"Yang tidak sesuai dengan aturan SK Wali Kota Palangka Raya kami perintahkan putar balik. Tidak ada alasan untuk tidak taat demi menjaga keselamatan masyarakat dan keluarga memutus rantai Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

Alman mengatakan aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun angkutan bahan pokok.

Aturan ini hanya bisa dikecualikan untuk jenis kendaraan yang mendapat pengecualian berdasarkan edaran wali kota.

Berdasarkan edaran nomor 188.45/266/2020 kendaraan yang dikecualikan dari jenis pemeriksaan di perbatasan tersebut berlaku bagi transportasi layanan kebakaran, layanan hukum, keamanan, pertahanan kemanusiaan, kedukaan dan layanan dururat.

Kemudian untuk pemenuhan layanan kesehatan, pelaksana kerja gugu tugas Covid-19 pusat maupun daerah, pelaksana fungsi ekonomi penting dan operasi bandar udara termasuk milik TNI/Polri serta bantuan dan evakuasi. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru