Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Fakta Ibadah Haji 2020 Ditiadakan: Penerbangan hingga Refund

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juni 2020 - 09:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah ibadah haji pada tahun ini. Hal ini diumumkan Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

"Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah (ibadah haji)," kata Fachrul.

Ia berujar hingga Senin 1 Juni 2020, belum ada lampu hijau dari pemerintah Arab Saudi sendiri terkait hal ini.

Arab Saudi merupakan negara yang ikut melaksanakan lockdown negara akibat pandemi Corona. Fachrul menilai belum jelasnya sikap Saudi tersebut sebagai sikap masih menutup pintu bagi ibadah haji.

Berikut serba-serbi fakta pembatalan keberangkatan ibadah haji yang Tempo himpun.

1. Bukan kali pertama
Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

2. Dana bagi yang batal berangkat tahun ini
Untuk jemaah yang tertunda berangkat haji hingga tahun depan ini, Fachrul mengatakan akan mendapat dana manfaat senilai Rp 6 juta - Rp 16 juta dari pelunasan haji.

Dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, ia menyebut jemaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat.

Dana manfaat ini akan diterima oleh calon jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021.

Berita Terbaru